Baca Juga: Semakin Diujung Tanduk! Masa Penahanan Berakhir 9 Januari 2023, Ferdy Sambo CS Tidak Akan Dibebaskan
Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan bahwa kewangan yang dilakukan oleh hakim terkait perpanjangan penahanan paling lama 60 hari kepada para terdakwa tersebut berdasarkan UU KUHP Pasal 26 Ayat 1 dan 2.
Selain itu, dalam Pasal 29 Ayat 1, 2 dan 6 juga dijadikan dasar apabila pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri belum selesai dalam 90 hari, maka penahanan dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi (PT).
Sehingga, sudah dipastikan bahwa para terdakwa Sambo Cs terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut tidak akan bebas, karena hal tersebut sudah diantisipasi oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputuskan.***