MEDIA TULUNGAGUNG – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada beberapa waktu yang lalu.
Namun penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut, menuai pro kontra dari berbagai masyarakat. Ada yang mendukung adanya Perpu Cipta Kerja tersebut, namun juga ada yang menentangnya.
Adapun salah satu alasan masyarakat menenntang adanya Perpu Cipta Kerja tersebut adalah terjadinya isu dan hoaks terkait penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @kemnaker, pada 4 Januari 2023.
Baca Juga: Terungkap Alasan Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global
Berikut adalah hoaks dan fakta tentang Perpu Cipta Kerja:
Isu dan Hoaks
1. Uang pesangon akan dihilangkan
2. UMP, UMK, UMSP dihapus
3. Upah Buruh dihitung per jam
4. Semua Hak Cuti hilang dan tidak ada kompensasi
Baca Juga: Viral Pandawara Group Pemuda Bikin Konten Bersihkan Sampah Di Sungai, ini Harapan Ridwan Kamil
5. Outsourcing (Alih Daya) diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap
7. Perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak
8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang
Baca Juga: Masa Penahanan Segera Habis, Sambo Cs Tidak Dibebaskan, Djuyamto: Pasti Akan Sudah Diputuskan
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian
10. Tenaga kerja asing bebas masuk
11. Buruh dilarang protes, Ancamannya PHK
Fakta
1. Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
2. Upah Minimum (UM) tetap ada. Ubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten atau Kota.
3. Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.
4. Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja, adapun pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Status Karyawan Tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat atau bisa juga untuk waktu tertentu bagi pekerja kontrak atau bisa juga waktu tidak tertentu bagi pekerja tetap.
7. Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit atau melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca Juga: Hendak Membeli Kembang Api Rayakan Tahun Baru, Dua Bocah Ditemukan Mengambang di Proyek Tol Cinere
8. Jaminan sosial tetap ada. Berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, serta jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Karyawan bisa berstatus pekerja tetap atau tidak tetap. Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerja yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.
10. Penggunaan tenaga kerja asing sangat selektif. Hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.
11. Tidak ada larangan protes bagi pekerja atau buruh. Perpu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.***