PANAS! Tak Terima Kesaksian Susi, Pengacara Bharada E Tuntut Susi Dipidanakan Hingga Sebut Lecehkan Sidang

- 31 Oktober 2022, 21:28 WIB
ART Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan Bharada E.
ART Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan Bharada E. /PMJ/Fajar/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J kembali digelar hari ini, Senin 31 Oktober 2022.

Terdapat 11 orang saksi diperiksa untuk terdakwa Bharada E mulai dari asisten rumah tangga (ART), Susi hingga kakak kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo.

Kesaksian Susi untuk pertama kalinya cukup membuat geger publik hingga pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menuntut sang ART dipidanakan.

Baca Juga: Yuk Ikuti Pelatihan Ini, Bagi Peserta Lolos Prakerja Gelombang 47! Raih Bonus E-Wallet, Bakalan Untung Banyak

Susi menjadi yang pertama diperiksa, namun kesaksiannya dinilai berbelit-belit.

Ronny Talapessy kemudian memohon kepada majelis hakim untuk menjerat Susi dengan pasal keterangan palsu.

"Teman-teman tadi kita sudah menyimak bahwa saudara Susi yang menjadi saksi hari ini dalam pemeriksaan teman-teman sudah bisa lihat ya bahwa keterangannya kita beranggapan bahwa keterangannya tidak konsisten, berbelit-belit dan tadi Hakim sudah sampaikan bahwa keterangan ini bisa menjadi keterangan palsu," ujar Ronny saat diwawancarai, dikutip dari iNews TV, Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Jelang KTT G20, Imigrasi Siapkan Empat Jalur Khusus untuk Para Delegasi

Selanjutnya, Ronny Talapessy meminta Hakim menjerat dengan beberapa pasal yang disebutkan.

"Maka Kami memohon kepada majelis hakim agar untuk khusus untuk saksi Susi dikenakan pasal 174 kemudian dikenakan pasal 242 KUHP ya sesuai dengan asas peradilan legalitas peradilan," ujarnya.

Tak hanya itu, Ronny menyebut Susi telah melakukan pelecehan dalam proses persidangan.

"Kami beranggapan bahwa saudara Susi ini telah melecehkan pengadilan bahwa di pengadilan ini tidak boleh ditutupi. Tidak boleh ada yang bohong semua harus berkata jujur karena buat kepentingan semua orang dan kepentingan dari keluarga korban dan kepentingan juga untuk klien saya," ujarnya.

Baca Juga: Ikut Hadir dalam Konferensi Islam di PEA, Wapres Ma’ruf Amin Didatangi Duta Besar PEA

"Disinilah kami meminta supaya pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan, Majelis hakim sempat menegur Susi yang sering berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan keterangan soal kejadian di Magelang.

Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya hakim.

“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya hakim ke Susi di PN Jaksel, dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: French Open 2022: Hasil Pertandingan Akhir Dimenangkan Viktor Axelsen Atas Rasmus Gemke

“Saya tidak tahu,” ucap Susi.

“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” jawab Susi.

“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,” tanya hakim lagi.

“Pindah ke Saguling,” sebut Susi.

Hakim kemudian menegaskan pertanyaannya kembali dan mengingatkan Susi karena kesaksiannya sudah disumpah dan bisa dipidanakan.

Baca Juga: Daftar Rekor MotoGP yang Jarang Diketahui, Ada Jorge Martin Sampai Darryn Binder Lho!

“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” tanya hakim.

“Ikut,” jawab Susi.

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?

“Iya,” jawab Susi.

Baca Juga: TOK! Kena Getah Kejahatan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Karir yang Sia-Sia?

Di sisi lain, masih banyak kesaksian Susi yang dinilai banyak pihak berbelit dan terkesan tidak konsisten bahkan dianggap berbohong.

Bharada E pun ikut membantah beberapa kesaksian yang diberikan Susi saat kejadian di Magelang yang disebut-sebut terjadinya pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Saat ditanyai hakim, Bharada E pun menyebut bahwa Susi memang banyak berbohong dalam kesaksiannya.

Baca Juga: Konser Semakin Dekat, Stray Kids Ingatkan STAY untuk Jaga Kesehatan

Bharada E kemudian diminta majelis hakim untuk menyebutkan apa saja kesaksian yang dinilai mengandung unsur kebohongan.

Berikut 6 kesaksian Susi yang dibantah Bharada E saat persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J:

1. Bharada E membantah adanya pelecehan seksual tanggal 4 Juli 2022

"Untuk yang pertama waktu di tanggal 4 itu waktu yang katanya ada pelecehan," ujar Bharada E dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari kanal YouTube Kompas TV, Senin 31 Oktober 2022.

2. Bharada E bantah kesaksian Susi yang menyebut dirinya menegur Brigadir J saat Putri Candrawathi tergeletak

"Saya menjelaskan bahwa saya mengatakan 'jangan gitu lah bang' mengatakan kepada Joshua padahal itu tidak benar. Saya tidak berkata seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Kasus KDRT, Rizky Billar Alami Kebangkrutan hingga Bubarnya Leslar Entertainment?

3. Bharada E bantah kesaksian Susi yang mengatakan sering buatkan sarapan Ferdy Sambo

"Saudara saksi mengatakan bahwa pak FS lebih sering di Saguling yang mulia dan saudara saksi sering menyediakan sarapan pagi untuk saudara FS. Karena sesuai faktanya saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka untuk Sabtu Minggu saja baru balik ke Saguling," ujarnya.

4. Bharada E bantah kesaksian Susi soal isolasi di Saguling

"Mohon izin yang mulia, pada beberapa waktu lalu beberapa bulan lalu saudara FS itu terkena Covid-19 setelah saya kena covid dan ada beberapa ajudan yang kena Covid. Lalu isolasi. Untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka yang mulia," ujarnya.

Baca Juga: Leslar Entertainment Bangkrut? Keluarga Rizky Billar Buka Suara

5. Bharada E bantah kesaksian Susi soal kamar Brigadir J di Saguling

"Tadi kan saudara saksi mengatakan bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di Jalan Saguling. Saya ingin membantah yang mulia karena saudara almarhum memang memiliki kamar di Jalan Saguling, di situ barang-barangnya almarhum semua," ujarnya.

6. Bharada E sebut Susi mengetahui senjata laras panjang saat perjalanan dari Magelang ke Jakarta.

"Untuk senjata laras panjang tadi ditanyakan juga sama jaksa apakah saudara saksi ini melihat, karena menurut saya saudara saksi melihat karena berukuran panjang kan cukup besar yang mulia dan mobil kita cuma berempat dari Jakarta ke Magelang pasti kelihatan," katanya.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews iNews kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x