MEDIA TULUNGAGUNG - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK) resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pemecatan Hendra Kurniawan tentunya berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J beberpaa bulan lalu.
Hasil sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri telah memutuskan hal tersebut pada Senin 31 Oktober 2022.
Hal itu dikonfirmasi langsung oelh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Dedi, dikutip dari PMJNews.
Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
Baca Juga: Jelang KTT G20, Imigrasi Siapkan Empat Jalur Khusus untuk Para Delegasi
“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi.