TOK! Kena Getah Kejahatan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Karir yang Sia-Sia?

- 31 Oktober 2022, 21:10 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (tengah) dan Hendra Kurniawan (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (tengah) dan Hendra Kurniawan (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /

Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga: Ikut Hadir dalam Konferensi Islam di PEA, Wapres Ma’ruf Amin Didatangi Duta Besar PEA

Seperti diketahui, saat kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik. Hendra Kurniawan memiliki peran sentral dalam kasus ini.

Ia berperan dalam perintangan penyidikan kasus yang melibatkan banyak anggota Polri terseret dalam kejahatan pembunuhan.

Kejahatan Hendra terbongkar saat beredar sebuah video yang mengungkapkan perilakunya.

Dalam rekaman video tersebut merekam aksi yang dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat datang ke rumah Birgadir J.

Baca Juga: Konser Semakin Dekat, Stray Kids Ingatkan STAY untuk Jaga Kesehatan

Aksi ini tersebar di media sosial sejak Kamis 21 Juli 2022.

Untuk diketahui, Video tersebut viral usai diunggah oleh salah satu akun Facebook bernama Roslin Emika.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini