Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Baca Juga: Ikut Hadir dalam Konferensi Islam di PEA, Wapres Ma’ruf Amin Didatangi Duta Besar PEA
Seperti diketahui, saat kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik. Hendra Kurniawan memiliki peran sentral dalam kasus ini.
Ia berperan dalam perintangan penyidikan kasus yang melibatkan banyak anggota Polri terseret dalam kejahatan pembunuhan.
Kejahatan Hendra terbongkar saat beredar sebuah video yang mengungkapkan perilakunya.
Dalam rekaman video tersebut merekam aksi yang dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat datang ke rumah Birgadir J.
Baca Juga: Konser Semakin Dekat, Stray Kids Ingatkan STAY untuk Jaga Kesehatan
Aksi ini tersebar di media sosial sejak Kamis 21 Juli 2022.
Untuk diketahui, Video tersebut viral usai diunggah oleh salah satu akun Facebook bernama Roslin Emika.