Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Mengingat pihak kepolisian telah mencabut dua laporan, termasuk laporan soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Komnas HAM telah mengumumkan kesimpulan terhadap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Seorang Santri Ponpes Gontor Tewas Mengenaskan, Pengurus Ungkap Penyebabnya dan Meminta Maaf
Kesimpulan diunggah di akun Youtube Komnas HAM RI berjudul 'Penyerahan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Kepolisian RI' pada Kamis, 1 September 2022.
Dalam salah satu kesimpulannya Komnas HAM mengatakan telah ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Komnas HAM juga telah mengakhiri penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J dan menyerahkan temuannya kepada pihak kepolisian.
Komnas HAM menduga kuat bahwa ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Hal ini merupakan salah satu poin temuan komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.