MEDIA TULUNGAGUNG - Tragedi pelecehan seksual nampaknya akan digiring sampai persidangan di pengadilan oleh pihhak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meskipun telah di SP3.
Dengan berbagai kebohongan yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo cs dalam skenarionya, maka kepercayaan publik soal kesaksian para tersangka nampaknya malah dimentahkan.
Salah satu yang akan mematahkan kesaksian pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J di pengadilan adalah Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca Juga: Skenario Pembunuhan Kini Di Bawah Kendali Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Hanya Dijadikan Pion?
Mahfud MD dalam wawancaranya bersama Karni Ilyas, mengatakan dalam kasus ini dinilai memang sangat melelahkan.
Kesaksian yang sudah bisa dipastikan dalam kasus pembunuhan berencana ini dalangnya adalah Ferdy Sambo.
"Satu hal yang pasti ya, bahwa otak pembunuhan adalah Ferdy Sambo, bukan tembak menembak. Makanya itu dikenakan pasal 340 KUHP" ujar Mahfud MD dalam wawancara itu dikutip dari kanal YouTube Karni Ilyas Club, Minggu, 18 September 2022.
Hal yang dinilai masih janggal oleh Mahfud MD adalah soal keterlibatan Ferdy Sambo dalam penembakan yang memunculkan berbagai asumsi dari tersangka.