MEDIA TULUNGAGUNG - Alasan tidak diundangnya pengacara Brigadri j, KAmaruddin Simanjuntak akhirnya terungkap.
Hingga kini kasus kematian Brigadir J menuai sorot dari berbagai pihak.
Kasus yang terlibatnya 5 orang tersangka tersebut kini memeasuki babak rekontruksi adegan perkara pembunuhan Brigadir J.
Kendatipun demikian, rekontruksi tersebut mengundang banyak sekali pertanyaan.
Pasalnya, dalam pelaksaanyaa tidak melibatkan para pengacara korban yakni kuasa hukum dari keluarga Brigadir J.
Berkaitan dengan ini Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara.
Mahfud mengungkapkan tanggapan atas responya protes yang datang dari pengcara Brigadir J yang tidak diizinkan dalam mengikuti rekontruksi.
Menurut Mahfud, pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban. Karenanya dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022) mereka tidak diizinkan ikut.