Alasan Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan dalam Rekontruksi Akhirnya Terungkap, Begini Penjelasan Mahfud MD

- 1 September 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi rekontruksi kematian Brigadir J
Ilustrasi rekontruksi kematian Brigadir J /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud dikutip dari siaran kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu (31/8/2022).

Lebih lanjut Mahfud menyebut dalam perkara pidana, adalah para tersangka yang wajib didampingi pengacara. Sementara untuk korban diwakili pengacara negara, dalam hal ini jaksa.

Baca Juga: Link Resmi Nonton Drama China Love Between Fairy and Devil Episode 1 hingga 36, Cek Langsung di Sini

"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," jelasnya.

Karena itu saat rekonstruksi kemarin, lanjut Mahfud, hanya pengacara dari para tersangka yang diundang.

Sedangkan untuk Brigadir J sudah diwakili oleh pengacara negara atau jaksa.

Baca Juga: Deolipa Yumara Ungkap Kecurigaan Bharada E Dalam Kasus Brigadir J: Oh Pantes, Yosua Dikorbanin

Baca Juga: Keberuntungan Kamis 1 September 2022: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius dan Capricorn

"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir," terangnya.

"Saya ingin agar kita paham masalah ini tidak selalu mencari sudut salahnya," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah