Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Dapat Mengelak, Dua Kesimpulan Komnas HAM Hukuman Berat ke Ferdy Sambo Cs

- 12 September 2022, 21:24 WIB
Dua Kesimpulan Komnas HAM Hukuman Berat ke Ferdy Sambo Cs.
Dua Kesimpulan Komnas HAM Hukuman Berat ke Ferdy Sambo Cs. /Tangkapan Layar/

MEDIA TULUNGAGUNG - Menko Polhukam Mahfud MD menerima laporan hasil rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini Mahfud MD mengatakan bahwa laporan tersebut dapat menjadi infomarsi tambahan di kepolisian walaupun laporan itu tidak projustitia.

Seperti yang diketahui bahwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 12 September 2022.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Segera Diadili! Komnas HAM Sampaikan 2 Kesimpulan Hukuman Berat ke Ferdy Sambo Cs

“Ini adalah hasil laporan yang tidak projustitia. Kita sampaikan saja biar polisi mendalami, memang sudah jelas perencanaan pembunuhan. Sehingga Sambo tak bisa mengelak,” ujarnya.

Menurutnya terkait motif dalam kasus ini tidak begitu dibutuhkan.

Hal tersebut lantaran pihak pengadilan hanya ingin memastikan bahwa pelaku tidak gila saat beraksi.

“Motif tidak harus ada, tapi kadang saat hakim mau tahu juga motif pelaku. Apakah orang sehat atau gila? Sehingga dicari motifnya, kalau tidak gila sebetulnya cukup,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x