Kasus Brigadir J Segera Diadili! Komnas HAM Sampaikan 2 Kesimpulan Hukuman Berat ke Ferdy Sambo Cs

- 12 September 2022, 20:47 WIB
Komnas HAM sampaikan dua kesimpulan dari kasus Brigadir J yang akan segera diadili.
Komnas HAM sampaikan dua kesimpulan dari kasus Brigadir J yang akan segera diadili. /

MEDIA TULUNGAGUNG - Dalam kasus Brigadir J sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang tersangka terdiri dari Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf (Om Kuat), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Beberapa hari lalu dikabarkan bahwa lima orang tersangka kasus Brigadir J menjalani pemeriksaan dengan menggunakan alat lie detector.

Tersangka pertama yang menjalani uji kebohongan dengan alat lie detector adalah Bharada E yang kemudian di susul oleh tersangka lainnya.

Baca Juga: Sudah Tak Tahan! Kuat Ma'Ruf Akhirnya Jujur, Bripka RR Bongkar Adegan PC, Ferdy Sambo Kini Menangis?

Di sisi lain kabarnya kasus tewasnya brigadir J di tangan Ferdy Sambo dan cs akan segera masuk ke pengadilan.

Dalam hal ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan terus memantau proses persidangan.

Komnas HAM juga mendorong agar para tersangka mendapatkan vonis setimpal atau seberat-beratnya.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 12 September 2022.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x