MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang pelanggaran Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo telah selesai dilaksanakan dengan putusan pemecatan tidak hormat.
Meski sudah dikeluarkan putusan tersebut, namun Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk melakukan banding dan itu akan dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengatakan ada satu cara untuk bisa memastikan Ferdy Sambo dipecat dari Kepolisian dengan cepat.
Jenderal bintang dua itu divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J.
Mahfud MD pun menuturkan bahwa Presiden Jokowi akan menunggu hasil banding untuk pemecatan Ferdy Sambo.
“Nanti kalau putusan banding menolak, maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” tutur Mahfud MD, dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Baca Juga: Profil Cicilia Pinontoan, Pramugari Cantik yang Diduga Dekat dengan Ferdy Sambo, Selingkuhan Lagi?