Belum Final! Begini Cara Cepat untuk Memecat Ferdy Sambo dari Polri, Mahfud MD Beberkan Rahasianya....

- 27 Agustus 2022, 15:09 WIB
Mahfud MD: Listyo Sigit Prabowo Bisa Ajukan Kepres Pemberhentian Ferdy Sambo
Mahfud MD: Listyo Sigit Prabowo Bisa Ajukan Kepres Pemberhentian Ferdy Sambo /PMJ News/Diolah dari ANTARA

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang pelanggaran Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo telah selesai dilaksanakan dengan putusan pemecatan tidak hormat.

Meski sudah dikeluarkan putusan tersebut, namun Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk melakukan banding dan itu akan dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengatakan ada satu cara untuk bisa memastikan Ferdy Sambo dipecat dari Kepolisian dengan cepat.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bersuara Lagi, Sebut Ada Perwira Polisi yang Melacur, Ambil Amplop untuk Jenderal?

 

Jenderal bintang dua itu divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J.

Mahfud MD pun menuturkan bahwa Presiden Jokowi akan menunggu hasil banding untuk pemecatan Ferdy Sambo.

“Nanti kalau putusan banding menolak, maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” tutur Mahfud MD, dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil Cicilia Pinontoan, Pramugari Cantik yang Diduga Dekat dengan Ferdy Sambo, Selingkuhan Lagi?

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x