"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," menurut diktum keempat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
Dikutip dari laman Kemenhub, pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di tanah air dan telah merancang peta jalan penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi nasional di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Bukan Media Lokal, Media Asing Beritakan Anies Siap Maju Pilpres 2024, Sebut Kandidat Potensial
Sosialisasi pun terus digalakkan kepada semua lapisan masyarakat, instansi terkait, dan kepada pelaku industri otomotif.
Kebijakan Pemerintah Presiden Joko Widodo ini didasarkan atas potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia.
Menurut Presiden, 60% komponen mobil listrik kuncinya ada di baterainya. Indonesia memiliki cadangan untuk membuat komponen utama mobil listrik, yaitu baterai tersedia melimpah di Indonesia.
Oleh sebab itu, Presiden berharap strategi bisnis tentang pengembangan mobil listrik di negara ini harus segera dimulai dan dapat dirancang dengan baik yang murah dan kompetitif dengan negara lain.
Pemerintah Mendorong Penggunaan Mobil Listrik
Penggunaan mobil listrik diharapkan menjadi salah satu solusi atas isu pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara, khususnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia.