Ditengah Naiknya BBM, Jokowi Instruksikan Pengadaan Kendaraan Listrik Dinas Pemerintah, Luhut Koordinator!

- 17 September 2022, 09:08 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajikan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajikan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. /Instagram./@jokowi

Saat di Jambi, Menhub juga memamerkan kendaraan listrik tersebut pada para pengunjung yang hadir pada kegiatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan pada masyarakat Jambi pada umumnya.***

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Kemenhub Inpres Nomor 7 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini