Ditengah Naiknya BBM, Jokowi Instruksikan Pengadaan Kendaraan Listrik Dinas Pemerintah, Luhut Koordinator!

- 17 September 2022, 09:08 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajikan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajikan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. /Instagram./@jokowi

Terhadap penggunaan mobil listrik, Pemerintah Jokowi berharap Pemprov DKI dapat mempelopori penggunaan mobil listrik di semua lini kegiatan transportasi, mendorong membuka kebijakan yang meransang, dan memotivasi masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik.

Pemerintah juga berharap aplikator transportasi online (Grab, Gojek, Maxim) untuk segera menggunakan kendaraan listrik. DAMRI yang merupakan armada milik BUMN juga diharapkan seluruhnya segera menggunaan bus listrik.

Baca Juga: Ning Imaz Lirboyo Disebut Tolol, Eko Kuntadhi Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Tak Pantas, Ngaca!

Saat ini populasi sepeda motor listrik masih belum sesuai dengan harapan Pemerintah. Diharapkan Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diharapkan semakin banyak penggunaan kendaraan listrik di masyarakat.

Manufaktur industri kendaraan bermotor listrik juga diharapkan juga kian inovatif memproduksi kendaraan bermotor listrik.

Terhadap ketersediaan charging station kendaraan listrik yang masih terbatas, sesuai Perpres 55/2019, Menko Maritim dan Investasi sudah menugaskan kepada PLN secara bertahap untuk membangun charging station agar ketersediaan charging station di tengah-tengah masyarakat semakin mudah didapatkan.

Baca Juga: PICIK! Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Gelontorkan Dana untuk Lancarkan Skenario Pelecehan Seksual

Kementerian Perhubungan, melalui Dirjen Perhubungan Darat telah memerintahkan seluruh terminal tipe A dan stasiun KA untuk menyiapkan charging station atau SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mendorong adanya skema pembelian kendaraan bermotor tanpa baterai, yaitu dengan konsep tukar baterai atau swap baterai.

Sudah ada beberapa perusahaan yang bergerak di bidang tersebut diantaranya PT Oyika Powered Solution dan PT. Swap Energi Indonesia. Nantinya, lanjutnya, pengguna dapat menuju ke mini market terdekat yang menyediakan swap baterai, kemudian menukar baterai yang kosong dengan baterai yang telah terisi penuh.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Kemenhub Inpres Nomor 7 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x