Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan oleh Presiden Jokowi, Ternyata Ini Alasannya!

- 26 Agustus 2022, 19:37 WIB
Pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Ryohan B/PJM News/PolriTV

MEDIA TULUNGAGUNG - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan oleh oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Dedi menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri oleh Presiden.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Antara News pada 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Bukan Sembarang Orang! Ternyata Sosok Ini yang Hanya Bisa Berhentikan Ferdy Sambo!

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," ujar Dedi.

Disampaing itu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH pada Ferdy Sambo lantaran terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Namun, Ferdy Sambo dikabarkan mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 pasal 69.

Dengan adanya banding tersebut, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x