Bukan Sembarang Orang! Ternyata Sosok Ini yang Hanya Bisa Berhentikan Ferdy Sambo!

- 26 Agustus 2022, 19:02 WIB
Ferdy Sambo hanya bisa diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi),
Ferdy Sambo hanya bisa diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), /

MEDIA TULUNGAGUNG - Nama Ferdy Sambo hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat di berbagai media.

Tak hanya itu, baru-baru ini dikabarkan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan homat sebagai anggota Polri.

Namun dalam hal ini ternyata hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dapat memberhentikan.

Terkait alasannya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa seorang perwira tinggi (Pati) Polri diangkat oleh Presiden, sehingga pemberhentian pun harus dilakukan oleh Presiden.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri: Saya Minta Maaf Kepada Senior dan Rekan-rekan Semua

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi.

Sebelumnya diberitahukan, hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah melannggar etik perbuatan tercela.

Hal tersebut yang membuat Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa PTDH, Jumat 26 Agustus 2022.

Nantinya untuk pemberhentian Ferdy Sambo, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani Keppres pemberhentian.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini