Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan oleh Presiden Jokowi, Ternyata Ini Alasannya!

- 26 Agustus 2022, 19:37 WIB
Pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Ryohan B/PJM News/PolriTV

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri: Saya Minta Maaf Kepada Senior dan Rekan-rekan Semua

Setelah itu pihak Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP melaporkan pada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian Ferdy Sambo.

Hal tersebut dijelaskan oleh anggota Komisi Nasional (Kompolnas) poengky Indarti.

Pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Atas Dugaan Laporan Palsu

Sekedar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang tersebut terdiri dari Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah