Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri: Saya Minta Maaf Kepada Senior dan Rekan-rekan Semua
Setelah itu pihak Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP melaporkan pada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian Ferdy Sambo.
Hal tersebut dijelaskan oleh anggota Komisi Nasional (Kompolnas) poengky Indarti.
Pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.
"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Atas Dugaan Laporan Palsu
Sekedar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang tersebut terdiri dari Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***