Ditengah Naiknya BBM, Jokowi Instruksikan Pengadaan Kendaraan Listrik Dinas Pemerintah, Luhut Koordinator!

- 17 September 2022, 09:08 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajikan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajikan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. /Instagram./@jokowi

MEDIA TULUNGAGUNG - Di tengah naiknya harga BBM, baru-baru ini Presiden Jokowi mengeluarkan sebuah Instruksi Presiden (Inpres) yang berisikan tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik di lingkungan pemerintah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2022 yang ditanda tangani pada tanggal 13 September 2022.

Kebijakan Jokowi ini diperuntukan bagi seluruh instansi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah mulai dari Menteri sampai Bupati atau Walikota.

Baca Juga: Najwa Shihab Kritik Penampilan Pejabat Polri yang Mewah, Nikita Mirzani Julid Hingga Seret Nama Anies Bawedan

Secara khusus, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota di bawah koordinator Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada diktum ketiga bunyi Inpres tersebut, penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi pendanaan, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah.

Baca Juga: Rekening Khusus Dibuat Putri Candrawathi dengan Nama Para Ajudan, Johson Panjaitan: Duh Ikut Kelola Satgasus?

Sumber pendaan tersebut akan diambilkan dari APBN, APBD ataupun sumber pendapatan lainnya.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Kemenhub Inpres Nomor 7 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x