MEDIA TULUNGAGUNG - Di tengah naiknya harga BBM, baru-baru ini Presiden Jokowi mengeluarkan sebuah Instruksi Presiden (Inpres) yang berisikan tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik di lingkungan pemerintah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2022 yang ditanda tangani pada tanggal 13 September 2022.
Kebijakan Jokowi ini diperuntukan bagi seluruh instansi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah mulai dari Menteri sampai Bupati atau Walikota.
Secara khusus, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota di bawah koordinator Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada diktum ketiga bunyi Inpres tersebut, penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi pendanaan, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Sumber pendaan tersebut akan diambilkan dari APBN, APBD ataupun sumber pendapatan lainnya.