Ditengah Naiknya BBM, Jokowi Instruksikan Pengadaan Kendaraan Listrik Dinas Pemerintah, Luhut Koordinator!

- 17 September 2022, 09:08 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajikan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajikan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. /Instagram./@jokowi

“Jadi pembelian sepeda motor listrik bisa lebih murah karena tanpa baterai, mereka cukup bayar sewa saja,” jelasnya.

Baca Juga: Brigadir J Tinggalkan Banyak Kenangan, Pernah Diminta Anak dan Dijanjikan Hal Tak Biasa Oleh Putri Candrawathi

Selain itu Pemerintah, lanjut Dirjen Budi, juga mendorong masyarakat untuk mengkonversi kendaraan berbasis BBM (Bahan Bakar Minyak) ke kendaraan listrik. Hal ini dapat menjadi salah satu cara untuk mempercepat program elektrifikasi kendaraan bermotor nasional.

Peraturannya sudah ada yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Percepatan Penggunaan Mobil Listrik

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan meminta instansi pemerintah mulai dari pemerintah daerah (Pemda) hingga kementerian menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan operasionalnya.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Hina Ning Imaz, Miliki Benih Phobia Terhadap Islam, Pakar Hukum: Itu Pencemaran, Bukan Hanya ITE!

"Penggunaan kendaraan listrik diupayakan dimulai dari instansi kementerian dan hal tersebut sebagai contoh kepada instansi lainnya dan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan kendaraan listrik," ujar Menhub Budi Karya Sumadi, Rabu, 19 Januari 2022.

Penggunaan kendaraan listrik, lanjut Menhub, selain untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, juga menghemat pengeluaran biaya operasional, baik secara individu ataupun pengeluaran daerah dan negara.

Dengan maraknya instansi pemerintahan dan kementerian menggunakan kendaraan listrik maka populasi kendaraan listrik ini akan semakin banyak, dan tentunya akan mendorong pembangunan infrastruktur pendukung kendaraan listrik seperti lokasi pengecasan kendaraan listrik di tempat umum makin banyak dan kian menjamur.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Kemenhub Inpres Nomor 7 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x