Pemberhentian Pemeriksaan Putri Candrawathi Akhirnya Terungkap, Begini Penjelasan Pihak Polri

- 28 Agustus 2022, 11:35 WIB
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, Putri Candrawathi melenggang kembali ke rumahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, Putri Candrawathi melenggang kembali ke rumahnya. /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

Saat bersamaan hari ini Bareskrim Mabes Polri memeriksa tersangka Putri Candrawathi.

Baca Juga: Temuan Laporan Palsu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap, Terancam Hukuman Lebih Berat?

Putri Candrawathi datang ditemani pengacaranya sekitar pukul 11.15 WIB lewat pintu belakang.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan Putri Candrawathi usai diperiksa penyidik.

Baca Juga: Kumpulan Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Brigadari J Mulai Tanggal 8 Juli 2002 hingga 22 Agustus 2022

“Kalau ditahan ya harus ada rekomendasi dokter, ada pertimbangan,” singkat Agus Andrianto.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku kliennya belum memungkinkan diperiksa.

“Lho kan sakit tiga hari, sudah kan sudah disampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini