Pemberhentian Pemeriksaan Putri Candrawathi Akhirnya Terungkap, Begini Penjelasan Pihak Polri

- 28 Agustus 2022, 11:35 WIB
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, Putri Candrawathi melenggang kembali ke rumahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, Putri Candrawathi melenggang kembali ke rumahnya. /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

Baca Juga: Spesialis Semifinal Ini Sombong, Sebut Tak Tahu Ahsan/Hendra Menjelang Final Kejuaraan Dunia BWF 2022

Ibu dari empat orang anak itu kini tengah diperiksa untuk pertama kali setelah menghilang.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (ART merangkap supir).

Baca Juga: Keberuntungan Minggu 28 Agustus 2022: Ramalan Zodiak dan Angka Hoki Aquarius, Pisces, Aries dan Taurus

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Belum selesai kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati harus dihadapkan fakta baru.

Kasus ini semakin ramai, kian mendiskreditkan Polri di tengah isu Konsorsium 303 yang terus menggema.

Baca Juga: Cek Fakta: Konsorsium 303 Ferdy Sambo Terungkap, TNI BNN Amankan 179 Kokain, Simak Faktanya

Sebelumnya diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo baru saja menerima sidang putusan kode etik.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini