Pemberhentian Pemeriksaan Putri Candrawathi Akhirnya Terungkap, Begini Penjelasan Pihak Polri

- 28 Agustus 2022, 11:35 WIB
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, Putri Candrawathi melenggang kembali ke rumahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, Putri Candrawathi melenggang kembali ke rumahnya. /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

Menurutnya, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati telah membuat skenario dugaan laporan palsu Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Bareskrim Mabes Polri hari ini sudah menerima laporan kami," kata dia.
"Yang kami laporkan hari ini adalah saudara FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Chandrawathi)," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 28 Agustus 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius dan Capricorn

"Laporannya terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin mendetail jika laporan palsu yang dimaksud adalah dibuat oleh Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan ini berisi tentang ancaman pembunuhan atau penodongan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap Sosok Jemput Paksa Ferdy Sambo, Memiliki Julukan Sebagai Kapten Jack

“Sekarang gantian yang kami laporkan,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Laporan Kamaruddin Simanjuntak kian menyudutkan Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi yang kini tengah dihadapkan dengan hukuman mati.

“Kedua laporan itu sudah SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” ujar Kamaruddin.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini