Jawaban Polri Terkait Motif Penembakan Brigadir J: Biarlah Jadi Konsumsi Penyidik

- 11 Agustus 2022, 21:02 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (dok/ist)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (dok/ist) /Riadi/

MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini motif pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J masih menjadi tanda tanya para warganet.

Dalam kasus ini pihak kepolisian menetapkan empat tersangka termasuk di dalamnya terdapat Ferdy Sambo.

Kini Publik menanti adanya kabar mengenai motif penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada bulan lalu.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Tidak Diungkap ke Publik Demi Menjaga perasaan Semua Pihak, Benarkah?

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan Bareskrim Polri tidak akan membuka ke publik terkait motif penembakan. Agus mengatakan motif penembakan akan terbuka saat di persidangan.

Agus menyampaikan bahwa motif penembakan tidak dibuka saat ini guna menjaga perasaan semua pihak.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Motif Ferdy Sambo Dalam Kasus Brigadir J Diduga Karena Dendam

Agus kemudian menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD perihal motif penembakan ini yang hanya bisa didengar orang dewasa.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa pihak Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, baik Brigadir J dan Ferdy Sambo. Menurut Dedi, kasus penembakan ini sensitif.

"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak Saudara FS," ujarnya.

Baca Juga: Salah Satu Netizen Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo, Sebut Jadi Bendahara Judi Online, Benarkah?

Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.

Ketika disinggung motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan Dedi menegaskan hal tersebut akan terbuka saat proses persidangan.

"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," ujar Dedi.

"Nanti itu (motif) di persidangan," katanya menegaskan.

Baca Juga: Salah Satu Netizen Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo, Sebut Jadi Bendahara Judi Online, Benarkah?

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J. Berdasarkan penyelidikan timsus, Ferdy Sambo meminta Bharada E menembak Brigadir J dan membuat skenario seolah-olah telah terjadi penembakan.

Pada prosesnya Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka selain Ferdy Sambo. Tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf atau KM.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Ini Jawaban Polri Soal Motif Penembakan Ferdy Sambo Terkait Isu Perselingkuhan".*** (Boy Darmawan/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini