Misteri Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J, Mahfud MD:Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

- 10 Agustus 2022, 20:07 WIB
Misteri motif Ferdy Sambo, Mahfud MD angkat bicara
Misteri motif Ferdy Sambo, Mahfud MD angkat bicara /kolase Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/Bryan Alex Tarore

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada bulan lalu masih menjadi sorotan media.

Namun baru-baru ini Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: Usai Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, AKP Rita Yuliana Buka Suara Tanggapi Isu Hubungannya dengan FS

Mahfud MD juga mengatakan bahwa Polri akan segera melakukan konstruksi perkara terkait motif kasus pembunuhan Brigadir J.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud.

Hingga kini, motif Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J masih menjadi misteri.

Tim Khusus (Timsus) Polri juga belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kisah Masa Lalu AKP Rita Yuliana dengan Suami Sah, Benarkah Kini Berstatus Janda Lantaran Isu Dekat dengan FS?

Meski begitu, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik.

Menurut Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.

Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jadi Tersangka Keempat Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Akan Dipecat? Polri Tunggu Sidang Komisi Kode Etik

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Heboh Motif Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa".*** (Hilmy Farhan/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini