Tanggapan Kejaksaan Agung terkait Vonis Hakim terhadap Bharada E yang Menggegerkan Publik

16 Februari 2023, 21:31 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /tanggapan terkait vonis bharada e/

MEDIA TULUNGAGUNG – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas perbuatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus yang membuat heboh dunia tersebut, Bharada E merupakan eksekutor sekaligus saksi kunci dalam pembongkaran skenario pembunuhan Brigadir J.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada tanggal 15 Februari 2023 kemarin, Bharada E divonis oleh Hakim dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Terkait vonis tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim.

Dimana dalam perkara tersebut terdakwa Bharada E terbukti melakukan tindak pidana dalam pembunuhan berencana terhadap korban yakni Brigadir J.

Baca Juga: Sudah Divonis Hakim 1,5 Tahun, Bagaimana Nasib Bharada E sebagai Anggota Polri? Berikut Penjelasannya

“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ungkap Ketut.

“Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ketut juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terhadap pertimbangan dan alasan hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” urainya.

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan keadilan yang berkembang di masyarakat terkait vonis yang diterima oleh Bharada E.

Baca Juga: Kapan UU KUHP Terbaru berlaku? Berikut Ketentuan dan Alur Pidana Mati dalam UU Nomor 1 Tahun 2023

Serta mempertimbangkan pemberian maaf yang sudah diberikan oleh pihak keluarga korban, yakni Brigadir J.

Hal tersebut dilakukan oleh pihak Kejagung sembari menunggu sikap dan keputusan yang akan dilakukan oleh terdakwa maupun penasihat hukum Bharada E.

“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” tandasnya.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kejaksaan Agung RI

Tags

Terkini

Terpopuler