KPU Tulungagung Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024, Simak Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Melalui SIAKBA!

22 November 2022, 18:36 WIB
KPU Tulungagung Lakukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 /instagram.com/@kputulungagung

MEDIA TULUNGAGUNG - Simak informasi terbaru seputar pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 untuk wilayah Tulungagung.

Perlu diketahui bahwa KPU Tulungagung menggelar rekrutmen penyelenggara Badan Ad Hoc untuk PPK dan PPS Pemilu 2024.

Dalam hal ini mengacu pada sebaran 19 Kecamatan dan 271 Desa/Kelurahan di Kabupaten Tulungagung, maka KPU akan merekrut total 95 anggota PPK dan 831 PPS.

Bagi Anda yang ingin mendaftar bisa langsung melalui aplikasi SIAKBA.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Siap Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 dan Tata Cara Pendaftaran Melalui SIAKBA!

Berikut tata cara pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024 melalui SIAKBA.

Namun sebelumnya, perlu diketahui bahwa untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS, harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35.

Dalam pasal tersebut beberapa poin penting perlu Anda ketahui yakni:

a. warga negara Indonesia;

Baca Juga: KPU Tulungagung Siap Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 di 19 Kecamatan, 271 Desa-Kelurahan, Simak Persyaratannya!

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Baca Juga: KPU Tulungagung Lakukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 di 19 Kecamatan, 271 Desa-Kelurahan, Cek Jumlahnya

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

g. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

h. dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

i. Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan

Baca Juga: KPU Tulungagung Lakukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024 di 19 Kecamatan, 271 Desa-Kelurahan, Cek Jumlahnya

Berikut ini adalah tata cara daftar SIAKBA KPU untuk mengikuti seleksi PPK, PPS Pemilu 2024:

a. Pertama-tama pelamar membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login.

b. Kemudian untuk masuk ke aplikasi SIAKBA membutuhkan login, bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri.

c. Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) , disusul langkah berikutnya memasukan Password dan Konfirmasi Password.

Baca Juga: KPU Resmi Umukan Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024, Begini Jumlah Rincian Panitia Ad Hoc Terbaru

d. Selanjutnya pelamar bisa klik 'Register' . di layar akan tertera tulisan ,Terimakasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA.

e. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar.

f. Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.

g. Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.

Baca Juga: Update Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022, Penjelasan Rinci Persyaratan Calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

h. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA

i. Pelamar silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;

j. Mengisi data diri; Keempat , Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;

k. Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

Baca Juga: Jadwal Resmi Rekrutmen PPS Pemilu 2024 Menurut Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022, Simak Di Sini

l. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas .

Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang bisa dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni seleksi tertulis.

Untuk seluruh warga wilayah kerja KPU Tulungagung yang memenuhi persyaratan bisa langsung mendaftarkan diri sebagai PPK maupun PPS.

Baca Juga: Jadwal Resmi Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Menurut Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022, Simak Di Sini

Tingkatkan kualitas demokrasi di Tulungagung dengan berpartisipasi di penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPU Tulungagung juga menyediakan hotline jika para calon pendaftar atau masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut melalui CP 081235290033 atau 085235365113, email: sdm.kputulungagung@gmail.com/ bisa datang langsung ke Kantor KPU Tulungagung di Jl. KHR. Abdul Fatah IV/3 Botoran Kec. Tulungagung-Tulungagung.

Untuk mendapatkan layanan, Anda bisa memastikan mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Demikian informasi tentang dibukanya lowongan PPK, PPS Pemilu 2024 wilayah kerja KPU Tulungagung serta tata cara daftar SIAKBA. Semoga bermanfaat.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Media Tulungagung

Tags

Terkini

Terpopuler