IPW Khawatir Ferdy Sambo Bersiap untuk Melawan Balik Lantaran Banding Ditolak? Sugeng Santoso: Dia Punya Teman

20 September 2022, 12:52 WIB
IPW Khawatir Ferdy Sambo Bersiap untuk Melawan Balik, Sugeng Santoso: Dia Masih Punya Teman /Tangkapan Layar YouTUbe Polri TV Radio/Edit Teras Gorontalo/

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar kemarin, Senin 19 September 2022.

Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kaddiv Propam Polri.

Sidang dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).

Salah satu Jenderal Bintang Tiga tersebut adalah Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tiba di Gedung TNCC pukul 10.12 WIB.

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Banding Ditolak! Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Jenderal di Polri? Eks Kabareskrim Beberkan Syaratnya: Asal...

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Selain menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, KKEP juga menyebutkan jika perbuatan yang dilakukannya itu adalah perbuatan tercela, dan Jenderal bintang dua ini tetap berstatus PTDH dari Kepolisian.

Adapun, isi dari hasil putusan Sidang KKEP Banding terhadap Ferdy Sambo, sebagaimana yang dibacakan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto adalah sebagai berikut:

1. Menolak permohonan banding pemohon banding

2. Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Banding Ditolak, Dipecat Tidak Hormat Tak Ada Seremonial, Pengacara Tak Terima, Ferdy Sambo Sudah Kalah?

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan hasil putusan pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri itu sudah bersifat final dan mengikat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan hasil putusan pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri itu sudah bersifat final dan mengikat.

Baik itu berupa upaya peninjauan kembali ataupun kasasi, terhadap hasil putusan Sidang KKEP Banding tersebut.

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” ucap Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News pada Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Sungguh Fantastis Harta dan Karir Arman Hanis Pengacara Ferdy Sambo! Gaji Bisa Setara Hotman Paris

Di samping itu, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga memastikan bahwa tidak akan ada upacara ataupun seremonial khusus yang digelar, atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” pungkasnya.

Lebih lanjut lagi, dia menyampaikan jika penyerahan hasil putusan Sidang KKEP Banding itu, akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.

Adapun penyerahan sanksi, nantinya akan dilakukan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), selambat-lambatnya tiga hari, setelah Sidang KKEP Banding ini digelar.

Baca Juga: Bharada E Siap Bongkar 3 Video Kuat Ma'Ruf dan Putri Candrawathi di Pengadilan, Kebohongan Terungkap?

Dikutip dari kanal YouTube Uncle Wira, terkait penolakan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo ini, pihak Indonesia Police Watch (IPW) buka suara.

IPW menyatakan rasa khawatir adanya perlawanan balik yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo, terkait ditolaknya Sidang KKEP Banding ini.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai, meskipun telah dipecat sebagai anggota Polri, namun itu tidak menutup kemungkinan adanya perlawanan dari kubu Ferdy Sambo.

Dia meyakini, sebagai ‘polisinya polisi’, eks Kadiv Propam Polri ini akan melakukan perlawanan balik dalam bentuk yang di luar jalur hukum.

Baca Juga: Sidang Banding Ditolak! Arman Hanis Belum Menyerah, Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Salah satu upaya yang mungkin akan dilakukan Ferdy Sambo, adalah mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah personel Polri.

“Pak FS ini polisinya polisi. Dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi, yang sampai saat ini kita tidak tahu,” ucap Sugeng Teguh Santoso.

Dia mengatakan sejauh ini, Jenderal bintang dua tersebut belum buka suara terkait upaya perlawanan apapun, tidak juga kepada pengacara pribadinya.

Meski demikian, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan jika IPW memiliki dokumen yang mendukung sinyalemen, adanya upaya perlawanan yang disiapkan Ferdy Sambo, di luar jalur hukum.

Baca Juga: Kamaruddin SimanjuntaK Minta Maaf, Kini Kemenangan Ada di Tangan Putri Candrawathi?

“IPW punya dokumen-dokumen itu, dokumen-dokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendeskreditan,” bebernya.

Dia mengingatkan, meski sudah dipecat secara PTDH, namun Ferdy Sambo pastinya masih memiliki teman di instansi Polri, yang bisa membantunya melakukan perlawanan tersebut.

“Oleh karena itu, upaya-upayanya di luar, komunikasi segala macam, kan beliau masih punya teman-teman segala macam,” imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan sudah ada beberapa perlawanan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan membuahkan hasil.

Perlawanan pertama, ada kaitannya dengan sang istri, Putri Candrawathi, yang hingga kini tidak ditahan oleh Mabes Polri.

Baca Juga: Awas! Hal ini Dapat Membuat Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukum Kasus Brigadir J, Refly Harun: Komnas HAM Kok...

Alasan ‘kemanusiaan’ menjadi dasar tidak ditahannya istri Ferdy Sambo itu, meski telah berstatus sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kedua, perlawanan dilakukan dengan cara tetap mempertahankan isu pelecehan seksual yang dialami istrinya.

Sebagaimana yang diketahui, dugaan pelecehan seksual tersebut masih terus dimainkan Putri Candrawathi, dengan memposisikan dirinya sebagai korban.

“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya, di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng Teguh Santoso, dikutip oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Uncle Wira, Senin 19 September 2022.

Dikutip dari Seputar Tangsel, Ketua IPW ini menjelaskan jika Ferdy Sambo juga tengah berjuang untuk mendapat keringanan hukuman.

Baca Juga: Tetap Dipecat! Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo, Hasil Sidang Disampaikan Hari Ini

“Dalam sidang kode etik yang dibuktikan adalah pelanggaran kode etik, seperti mempermalukan nama baik Polri, merusak reputasi, merusak soliditas atau keutuhan Polri. Dan, semua itu terbukti benar,” bebernya.

Dalam rincian yang dia buat, Ferdy Sambo digambarkan sebagai sosok yang telah membuat kepercayaan publik terhadap Insitusi Polri semakin ambruk.

“Kode etik sudah terbukti. Sedangkan perbuatan pidana hanya menjadi background tindakan kode etik,” pungkas Sugeng Teguh Santoso.

Sekedar mengingatkan bahwa dalam kasus Brigadir J ini sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka tersebut yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'Ruf atau Om Kuat, Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi. (Shafarina N. Ente/Teras Gorontalo)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler