Baca Juga: Blak-Blakan Soal Kasus Brigadir J, Ahli Kriminologi Ungkap Hal Mengejutkan Pembunuhan Berencana
Kemunculan unggahan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai kebenarannya.
Lantas apakah benar Ferdy Sambo terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 triliun?
Setelah dilakukan penelusuran unggahan video tersebut serupa dengan unggahan YouTube akun TV One yang berjudul 'Pegawai BNI dan Honorer IT Biro Paminal Polri Berikan Kesaksian| tvOne.
Video itu menampilkan rekaman persidangan ketika Hakim bertanya terkait adanya transfer uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.
Baca Juga: Pelecehan Putri Candrawathi Tak Bisa Dijadikan Motif Utama Penembakan Brigadir J, Begini Penyebabnya
Seperti yang diketahui dalam persidangan menghadirkan beberapa saksi salah satunya seorang Customer Servise Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang Cibinong bernama Anita.
Dalam keterangan Anita menyampaikan bahwa terdapat uang masuk dari rekening atas nama Nofriansyah Josua senilai Rp200 juta ke rekening Ricky Rizal pada 11 Juli.
Transfer tersebut masuk usai Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022.
Dalam hal ini Ferdy Sambo membenarkan uang yang berada di rekening Bripka RR dan Brigadir J merupakan uang yang digunakan untuk kebutuhan keluarga.