MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlanjut
Dalam penyelidikan kasus tersebut hakim menghadirkan Irfan Widyanto sebagai saksi atas ini pada Kamis, 15 Desember 2022.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri tersebut, mengungkapkan hal mengejutkan dalam persidangan kasus Brigadir J.
Irfan mengakui bahwa dirinya tidak memiliki surat perintah (sprin) dalam mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi peristiwa penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Miris! Pengakuan Ahli Balistik, Ada Jaringan Sel Otak dan Pipi Brigadir J di Serpihan Proyektil
Pengakuannya tersebut, berawal ketika jaksa menyinggung terkait peristiwa yang saat itu disebut baku tembak polisi.
Irfan mengungkapkan jika dirinya sudah tahu adanya peristiwa tersebut sebelum diperintahkan mengamankan DVR CCTV di sekitar lokasi.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada tanggal 16 Desember 2022.
“Sebelum diambil CCTV, saudara sudah tahu (peristiwa penembakan)?” tanya jaksa pada Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.