MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum juga menemui titik terang.
Dalam hal ini hakim melakukan penyelidikan dan kesaksian dari berbagai pihak, termasuk keterangan dari ahli poligraf.
Ahli poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Rabu, 14 Desember 2022 untuk menjelaskan keakuratan tes poligraf yang digunakan untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Sambo Cs.
Dalam sidang tersebut, Aji mengungkapkan bahwa teknik yang digunakan pihaknya dalam melakukan tes poligraf memiliki nilai keakuratan di atas 93 persen.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 16 Desember 2022.
“Sebelum berkas perkara dilimpahkan dalam pemeriksaan penyidikan, apakaha saudara memeriksa kelima terdakwa ini?” tanya hakim pada Aji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk pemeriksaan poligraf, iya,” jawab Aji.
Kemudian Aji menjelaskan bahwa tes poligraf yang dilakukan dalam proses penyelidikan terhadap para terdakwa bertujuan untuk memeriksa dan menilai apakah keterangan yang diberikan jujur atau berbohong.