MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlanjut.
Dalam penyelidikan kasus tersebut hakim menghadirkan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) sebagai saksi atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin, 19 Desember 2022.
Dalam kesaksiannya Muhammad Mustofa yang merupakan ahli kriminoligi menyebutkan bahwa peristiwa pelecehan seksual yang disebut terjadi kepada Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.
Sebab dalam perkara tersebut, tidak ada bukti pendukung yang kuat yang menyatakan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi yang meng-klaim dilakukan oleh Brigadir J.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 20 Desember 2022.
Dalam hal ini, Mustofa juga mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual dapat dijadikan sebagai motif apa bila bukti-bukti yang dihadirkan mencukupi.
Bisa tidak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama? tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS, jawab Mustofa.