MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlanjut.
Dalam penyelidikan kasus tersebut hakim menghadirkan ahli forensik dan medikolegal sebagai saksi atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin, 19 Desember 2022.
Dalam sidang tersebut,Farah Primadani selaku ahli forensik menjelaskan terkait otak Brigadir J yang dipindahkan dan bisa berada di rongga perut.
Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan rangkaian tahapan autopsi jenazah.
Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu, kita memeriksan semua organ. Semua organ kita periksa, kemudian setelah selesai maka akan dikembalikan lagi, ujar Farah d Pengadilan Jaksel.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 20 Desember 2022.
Lebih lanjut, Farah menuturkan bahwa seluruh organ yang ada ditubuh Brigadir J akan dikembalikan ke posisi semula atau aslinya setelah proses pemeriksaan selesai, termasuk otak.
Baca Juga: Mengerikan! Ahli Forensik Jabarkan Seluruh Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Berikut Kesaksiannya
Pada saat itu pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming (pembalseman) pasca autopsi.