Cek Fakta: Ribuan WNA China Diberi KTP Indonesia untuk Pemilu 2024, Benarkah?

- 12 Januari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Antara News Jatim/

MEDIA TULUNGAGUNG – Media sosial Twitter, digemparkan oleh unggahan yang menarasikan bahwa ribuan warga negara asing (WNA) China diberi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk persiapan Pemilu di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Unggahan tersebut di post pada tanggal 9 Januari 2023, yang disertakan dengan foto tumpukan KTP dengan muka yang disamarkan.

Alhasil, unggahan tersebut, disukai oleh lebih dari 2.000 pengguna lainnya. Lebih lanjut narasi yang ada dalam unggahan tersebut adalah, “Imam Masjid di New York Sampai Geleng-geleng Lihat Ribuan WNA China diberi KTP Buat Pemuli 2024. KEREEEENN..!!,” unggahnya.

Baca Juga: Catat Jadwalnya, Timnas Indonesia Ikuti 6 Event Internasional di Tahun 2023, dari Piala Asia hingga Sea Games

Lantas benarkah hal tersebut? Berikut pemaparan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, yang dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Antara, pada tanggal 12 Januari 2023.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan alasan pemberian KTP elektronik (KTP-el) kepada WNA, yakni pemberian KTP tersebut diberikan kepada mereka yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP).

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik,” ungkap Zudan Arif.

Baca Juga: Wow! Berbagai Event Internasional yang Menunggu Timnas Indonesia di Tahun 2023, Apa Saja?

Selain itu, Zudan juga mengungkapkan bahwa WNA yang ingin mendapatkan KTP wajib memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam pemberian KTP Indonesia tersebut, berasal dari 10 asal negara Asing yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belnda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x