g. Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.
h. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA
Baca Juga: Jadwal Resmi Rekrutmen PPK Pemilu 2024 Menurut Surat Keputusan KPU No 476 Tahun 2022, Simak Di Sini
i. Pelamar silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
j. Mengisi data diri; Keempat , Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;
k. Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
l. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas .
Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang bisa dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni seleksi tertulis.