Nekat! Pria ini Bunuh Kaka Ipar Usai Ditegur Merokok, Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 25 Mei 2022, 09:57 WIB
Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. /Freepik

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, korban tewas akibat mengalami luka bacokan di bagian kepala, lengan, dan kaki. Hengki memastikan pelaku melakukan pembacokan dalam keadaan sadar.

Baca Juga: Viral! Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka Pungut Sampah di Kawasan CFD Jadi Sorotan Publik

"Dalam keadaan sadar karena merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AY akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini