Tidak Dihukum Mati, Ini Hukuman Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

- 15 Februari 2022, 18:09 WIB
Tidak Dihukum Mati, Ini Hukuman Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati
Tidak Dihukum Mati, Ini Hukuman Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

MEDIA TULUNGAGUNG – Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dijatuhi hukuman pejara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Majelis hakim menyoroti perbuatan Herry Wirawan sebagai perbuatan yang tidak bisa diringankan hukumannya.

Majelis hakim juga menyinggung dampak perbuatan Herry Wirawan yang dialami oleh para korban dan anak korban.

Baca Juga: Anggota Polri Dibegal di Bekasi, Polisi Langsung Lakukan Olah TKP

Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo seperti dilansir dari ANTARA.

Sebelum memasuki ruang sidang, Herry nampak melepaskan rompi tahanan dan menggantinya dengan kemeja warna putih.

Herry nampak mendengarkan dengan seksama putusan majelis hakim tersebut.

Ia dinyatakan bersalah setelah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.

Baca Juga: Imogen Dinilai Ceroboh, Hasil Survei Tidak Sesuai dengan Fakta

Bahkan beberapa korban hingga mengalami kehamilan dan melahirkan keturunan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x