MEDIA TULUNGAGUNG – Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dijatuhi hukuman pejara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Majelis hakim menyoroti perbuatan Herry Wirawan sebagai perbuatan yang tidak bisa diringankan hukumannya.
Majelis hakim juga menyinggung dampak perbuatan Herry Wirawan yang dialami oleh para korban dan anak korban.
Baca Juga: Anggota Polri Dibegal di Bekasi, Polisi Langsung Lakukan Olah TKP
Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo seperti dilansir dari ANTARA.
Sebelum memasuki ruang sidang, Herry nampak melepaskan rompi tahanan dan menggantinya dengan kemeja warna putih.
Herry nampak mendengarkan dengan seksama putusan majelis hakim tersebut.
Ia dinyatakan bersalah setelah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.
Baca Juga: Imogen Dinilai Ceroboh, Hasil Survei Tidak Sesuai dengan Fakta
Bahkan beberapa korban hingga mengalami kehamilan dan melahirkan keturunan.