Rute Perjalanan Internasional Telah Dibuka di 4 Bandara Indonesia, Berikut Persyaratan bagi Penumpang

- 8 Februari 2022, 20:46 WIB
Rute Perjalanan Internasional Telah Dibuka di 4 Bandara Indonesia, Berikut Persyaratan bagi Penumpang
Rute Perjalanan Internasional Telah Dibuka di 4 Bandara Indonesia, Berikut Persyaratan bagi Penumpang /Kamsari/Dok. Humas Kemenparekraf

MEDIA TULUNGAGUNG – Peraturan baru yang berkaitan dengan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau perjalanan Internasional telah diterbitkan oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan).

Peraturan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022.

Peraturan yang terdapat pada Surat Edaran tersebut, dijadikan sebagai dasar petunjuk bagi para pelaku perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada situasi pandemic Covid-19.

Baca Juga: Kasus Omicron Terus Naik, Budi Gunadi: Kemungkinan Lebih dari Delta

Tidak semua bandara melayani penerbangan dengan rute Internasional atau luar negeri, baik untuk keberangkatan maupun kedatangan, karena penerbangan menjadi dibatasi.

"Surat Edaran ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapi, maupun stakeholders penerbangan lainnya,” kata Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, dikutip dari YouTube Antara Nesw TV.

Jubir Kemenhub tersebut juga menyampaikan, jika Surat Edaran tersebut menjadi rujukan dan landasan operasional di lapangan bagi pemangku kepentingan perjalanan udara.

Baca Juga: Bala Bantuan Pasukan AS Tiba di Polandia, Siap Hadang Agresi Rusia ke Ukraina

Ada empat bandara di Indonesia yang melayani rute perjalanan Internasional, yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut.

Keempat bandara tersebut yaitu, Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x