Antara Koruptor dan Pencuri Kayu Lebih Berat Hukuman Pencuri Kayu, Simak Penjelasannya

- 24 Agustus 2021, 16:48 WIB
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. /ANTARA/M Risyal Hidayat

MEDIA TULUNGAGUNG – Penegakan hukum di Indonesia terus menjadi sorotan publik, pasalnya kejanggalan-kejanggalan sering terjadi.

Para kotuptur yang secara hukum sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) malah dihukum ringan.

Menurut publik tidak sebanding dengan kejahatannya yang telah merugikan keungan negara yang berdampak pada kesengsaraan rakyat.

Namun sejumlah tersangka dengan pelanggaran biasa malah divonis hukuman berat. Sebagiamana dilansir Media Tulungagung dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel yang berjudul “Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Dipenjara 3,5 Tahun”.

Baca Juga: Meski Nagita Slavina Tengah Hamil Besar, Raffi Ahmad Pernah Membuatnya Menangis Sampai Mertuanya Turun Tangan

Seperti halnya kasus hukum Djoko Chandra menjadi contoh tumpulnya pisau hukum di Indonesia bagi orang-orang kaya.

Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cassie Bank Bali, yang dijerat dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Ia kemudian mengajukan banding dan dikabulkan hakim. Hukumannya pun menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Belum cukup sampai di situ saja, Djoko Tjandra lagi-lagi mendapat keisitimewaan dengan menerima remisi dua bulan.

Keistimewaan yang diterima narapidana korupsi yang telah buron selama 11 tahun itu sukses membuat banyak orang marah.

Halaman:

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini