MEDIA TULUNGAGUNG - Juliari Batubara sebagai tersangka kasus bansos resmi ditetapkan mendaptkan hukuman 12 tahun penjara.
Hukuman tersebut merupakan vnis dari pengadilan negeri tindak pidana korupsi.
Selain mendapatkan hukuman penjara, Juliari Batubara juga dikenakan denda sebesar Rp.500 Juta.
Hasil vonis yang diberikan oleh Hakim Tipikor ini lebih lama dibandingkan dari hukuman yang dijatuhkan oleh Jkasa Penuntut Umum dari KPK.
Untuk diketahui JPU KPK telah memberikan ajuan hukum dengan penjara 11 tahun dan denda Rp.500 juta.
Denda ini merupakan subsidi bagi 6 bulan masa tahanan.
Sebelumnya, JPU KPK juga meminta Juliari menyerahkan uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000, dari total uang korupsi sebesar Rp32,482 miliar.
Tentu hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada Juliari masih dinilai sangat ringan. Apalagi kasus korupsi Juliari dinilai sangat tak etis di tengah pandemi.