MEDIA TULUNGAGUNG - Vonis kasus tersangka korupsi bansos Juliari P Batubara tela ditetapkan.
Eks Menteri Sosial tersebut mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui Juliari P Batubara terlibat kasus suap sebesar Rp32,482 miliar.
Uang tersebut digunakan dalam pengalokasian bantuan sosial sembako covdi 19 bagi korban yang terdampak di wilayah Jabodetabek.
Hakim dalam memutuskan hukuman kasus ini mengacu pada beberap faktor.
Salah satu faktor yang paling disoroti publik adalah danya dalih bahwa Juliari tengah mendapatkan hukuman sosial dari masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yusuf Pranowo.
Sontak saja, alasan hakim tersebut disorot banyak pihak.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang! Luar Jawa Hingga 6 September 2021, Berikut Wilayah yang Turun ke Level 3