10 Daerah di Indonesia Gelar Pemutihan Pajak Hingga Gratis Biaya Balik Nama Pada Agustus 2021

- 24 Agustus 2021, 06:57 WIB
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor /Portal Probolinggo/

MEDIA TULUNGAGUNG – Beberapa daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Agustus 2021.

Terhitung sebanyak 10 daerah yang menggelar program tersebut. Tujuannya agar masyarakat yang telat membayar pajak tidak perlu membayar denda.

Dengan begitu, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja, sehingga bagi warga yang telah menunggak bertahun-tahun tidak perlu takut terkena denda lagi.

Bahkan disebagian daerah juga telah menggratiskan biaya untuk balik nama kendaraan bermotor.

Adanya program ini, untuk kalian yang belum membayar pajak rasanya rugi jika masih tetap tidak mau melakukan pajak, karena akan berisiko ditilang polisi saat terkena razia.

Baca Juga: Taliban Inginkan Kerjasama dengan Amerika Serikat, Joe Biden: Saya Tidak Percaya Siapapun

Berikut 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia, sebagaimana dilansir Media Tulungagung pada artikel ang berjudul “10 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2021, Simak Lokasi Lengkapnya”.

Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor milik mereka.

Dari layanan bebas denda pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah