MEDIA TULUNGAGUNG – Kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosila Juliari Peter Batubara telah dijatuhi hukuman.
Vonis hukuman dibacakan Majelis Hakim pada hari ini, Senin, 23 Agustus 2021.
Seperti diketahui Juliari Peter Batubara terlibat melakukan korupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak covid19.
Akibat kejahatan yang dilakukannya itu, Juliari Peter Batubara divonis hukuman dua belas tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.
Dilansir Media Tulungagung dari Lingkar Madiun pada artikel yang berjudul “Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara Telah Dijatuhi Hukum Vonis, Berikut Rinciannya”.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Kebiasaan Orang Sunda yang Menyehatkan Tubuh
Diketahui bahwa Juliari dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK beserta majelis hakim dan sebagian penasihat umum Juliari berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, mantan menteri sosial tersebut dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Selain itu, Juliari juga dituntut sebelas tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider dua tahun penjara.
Akan tetapi pada sidang hari ini, Juliari Batubara divonis dua belas tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial atau bansos sembako COVID-19 di Jabodetabek.