Korupsi Bantuan Sosial Juliari Peter Batubara Akan Diputuskan Hari Ini, Antara Bebas Atau Hukuman 11 Tahun?

- 23 Agustus 2021, 06:55 WIB
Juliari Batubara Mantan Mensos dan Koruptor Dana Bansos
Juliari Batubara Mantan Mensos dan Koruptor Dana Bansos /Mantra Sukabumi/

MEDIA TULUNGAGUNG – Kasus korupsi dana bantuan sosial yang dilakukan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara telah menjadi sorotan publik.

Pasalnya ditengah kondisi pandemi, bantuan sosial merupakan kebijakan yang sangat diharapkan oleh warga yang terdampak covid19.

Namun ironisnya, bantuan sosial tersebut justru malah dikorupsi besar-besaran oleh pejabat tinggi negara di lingkup kementerian sosial.

Sehingga banyak yang menilai, kejahatan tersebut harus diberi sanksi yang berat, mengingat korupsi adalah kejahatan luar biasa, ditambah lagi korupsi yang dilakukan adalah dana bantuan bencana.

Rencanya sidang putusan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara akan digelar hari ini, Senin, 23 Agustus 2021, sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Taliban Lakukan Tindakan Keras Tertibkan Masa di Bandara Kabul dengan Tembakan Hingga Pentungan

Sidang putusan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Negeri Jakarta Pusat. Sebagaimana dilansir Media Tulungagung dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel yang berjudul “Menunggu Hasil Sidang Putusan Juliari Batubara: 11 Tahun Penjara atau Bebas dari Segala Dakwa”.

Sebelumnya, Humas PN Jakpus, Bambang Nucahyono melalui keterangannya pada Minggu, 22 Agustus 2021 mengatakan bahwa majelis hakim akan membacakan putusan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 oleh Juliari Peter Batubara.

"Besok agenda persidangan terdakwa Juliari Peter Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diprakirakan pukul 10.00 WIB," katanya

Adapun sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 mantan Mensos itu diagendakan dipimpin oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakpus, Muhammad Idris.

Halaman:

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x