MEDIA TULUNGAGUNG - Pemerintah resmi memperanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Hingg 30 Agutus mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam keteranganya pada hari Senin 23 Agustus 2021.
Dalam pernyataan tersebut dampak dari keberlangsungan PPKM sebelumnya beberapa daerah turun level dari 4 ke level 3.
Baca Juga: Teh Bawang Putih Pulihkan Penderita Jantung Hingga Diabetes, Begini Cara Membuatnya
Beberapa wilayah yang turun menjadi level 3 diantaranya adalah wilayah Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya.
Sementar itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kedepan akan dievaluasi e minggu sekali.
Dirinya juga menambahkan bahwa PPK yang berlaku di Luar Jawa dan Bali diper[anjang hingga 6 September 2021.
"Seluruh detailnya, jumlah kabupaten kotanya akan ada dalam instruksi Mendagri," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara daring di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca Juga: China Kecam AS Sebagai Faktor Utama Krisis Afghanistan, Kemenlu Isyaratkan Beri Bantuan Dana
Lebih lanjut, Menko Airlangga menyampaikan evaluasi penerapan PPKM di luar Jawa Bali, sesuai arahan Presiden, dibedakan untuk evaluasi PPKM di Jawa Bali yang dilakukan setiap seminggu sekali.