Geram Hukuman 5 tahun Penjara Ancam Pencuri Kayu Manis, Warganet Bandingkan dengan Kasus Korupsi Bansos

- 24 Agustus 2021, 10:11 WIB
Terdakwa, mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Terdakwa, mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

MEDIA TULUNGAGUNG - 2 Warga Kabupaten Magelang terancam masuk penjara.

Pasalnya mereka kedapatan tengah mencuro kayu manis milik perhutani.

Sontak hal tersebut menjadi sorotan publik.

Hal demikian lantaran sebab mereka mencuri adalah terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang! Luar Jawa Hingga 6 September 2021, Berikut Wilayah yang Turun ke Level 3

Dalam keteranganya, mereka berdalih nekat untuk mencuri karena butuh uang untuk menghidupi keluarganya.

Sebagaiman diketahui aksi pencurian tersebut berada di kawasan Gunung Sumbing.

Dua orang warga berinisial TM (37) warga Kecamatan Windusari dan NA (20) warga Kecamatan Bandongan itu pun diamankan aparat karena mencuri kayu manis.

Penangkapan dua orang warga tersebut disampaikan Kapolres Temanggung, AKBP Burhannudin pada Minggu, 22 Agustus 2021.

"Kedua warga Magelang tersebut diamankan Satreksrim Polres Temanggung karena mencuri kayu manis (pohon keningar) milik Perhutani di kawasan hutan Gunung Sumbing," ujarnya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x