Dua Petugas Dishub DKI yang Memeras Peserta Vaksinasi Dijatuhi Hukuman

- 8 September 2021, 13:35 WIB
Petugas Dishub Kota Cimahi melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen kendaraan angkot di Terminal Pasar Antri Jalan Sriwijaya, Kamis (19/8/2021).
Petugas Dishub Kota Cimahi melakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen kendaraan angkot di Terminal Pasar Antri Jalan Sriwijaya, Kamis (19/8/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

MEDIA TULUNGAGUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta jatuhkan hukuman disiplin sedang ke dua oknum petugasnya karena terbukti memeras pengemudi bus pengangkut rombongan masyarakat tidak mampu saat ke arah sentral vaksinasi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pemerasan," tutur Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Rabu seperti dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari ANTARA.

Dua pelaku petugas Dinas Perhubungan dengan status karyawan negeri sipil (PNS) itu berinisial SG langsung lakukan pemerasan sejumlah Rp500.000 dan S yang tidak turut serta, tetapi turut nikmati uang haram itu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Buaya atau Burung, Cek Karakter Aslimu Sekarang!

Keduanya dijatuhi hukuman sesudah diperiksa oleh atasannya langsung di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

Ia menerangkan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 mengenai Disiplin PNS, keduanya dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Hukuman disiplin sedang, lanjut ia, berbentuk penangguhan kenaikan pangkat sepanjang setahun dan tidak diberi tunjangan kinerja daerah (TKD) 100 %.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Aktif Terbaru yang Belum Digunakan Rabu, 8 September 2021

Selanjutnya, lanjut ia, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dipotong sejumlah 30 % sepanjang 6 bulan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020.

Keduanya, lanjut ia, dibebastugaskan dari pekerjaannya atur arus jalan raya dan diambil untuk ikuti pembimbingan dan mendapatkan pekerjaan yang lain memiliki sifat tidak vital sepanjang setahun.

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x