Berikut Aturan Terbaru yang Harus Dipenuhi, Jika Hendak Bepergian Menggunakan Pesawat Terbang

- 1 September 2021, 11:51 WIB
Pesawat terbang
Pesawat terbang /instagram.com/@batikair/

MEDIA TULUNGAGUNG - Dalam rangka menangani wabah Covid19, berbagai upaya dilakuka pemerintah, agar jumlah korban covid19 bisa ditekan.

Salah satu upayanya ialah melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adanya PPKM telah membuat semuanya yang berpotensi terjadinya kerumunan menjadi di perketat. Termasuk dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Bagi orang yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat, akan dimintai beberapa syarat, tanpa syarat tersebut tidak diizinkan mengikuti penerbangan.

Baca Juga: Ini Cara Vicky Prasetyo Menaklukan Wanita, Tak Tanggung-tanggung Sebanyak 633 Wanita Telah Ditaklukannya

Sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi calon penumpang supaya tidak ditolak tiket perjalanannya. Sebagaimana dilansir Media Tulungagung dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel yang berjudul “PPKM Diperpanjang, Simak Aturan Perjalanan Terbaru dengan Pesawat Terbang”.

1. Untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan Jawa-Bali ke luar dua provinsi tersebut:

- Menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 48 jam

2. Perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:

Baca Juga: Ivan Gunawan Sebut Rumah Ayu Ting Ting Masuk di Gang Sempit, dan Mengajaknya Tinggal di Rumahnya Seperti Bule

Halaman:

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini