MEDIA TULUNGAGUNG – Warna plat nomor kendaraan bermotor di tanah air akan mulai berganti tahun 2022 atau tahun depan.
Korps lalu lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk mengganti warna plat kendaraan bermotor berwarna dasar hitam menjadi putih.
Perubahan warna plat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tersebut rencananya akan dimulai pada tahun 2022 mendatang.
Baca Juga: Seluruh Amalan Akan Musnah Jika Anda Melakukan Hal Ini, Berikut Penjelasan UAH
Pengubahan warna plat tersebut dilakukan guna mendukung penerapa program tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Pasalnya kamera ETLE yang dipasang di jalan-jalan kesulitan mengidentifikasi plat nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan teks putih.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan perubahan tersebut akan dilakukan secara berkala.
Baca Juga: Penyebab Orang Miskin Menurut Ustadz Adi Hidayat, Jangan Sampai Lakukan Hal Ini
“Jadi kita terapkan bertahap, habiskan dulu material lama,” tuturnya seperti dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari Antara.
Taslim menjelaskan bahwa perubahan tersebut mulai akan diterapkan pada kendaraan baru, kendaraan habis masa berlaku STNK dan atau kendaraan balik lama di tahun depan.