Nekat! Pria ini Bunuh Kaka Ipar Usai Ditegur Merokok, Tersangka Terancam Hukuman Mati

25 Mei 2022, 09:57 WIB
Ilustrasi pembacokan. /Freepik

MEDIA TULUNGAGUNG - Peristiwa Tragis terjadi di di Gang Seng, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut pembcokan yang dilakukan oleh inisial AY yang berumur 29 Tahun yang mengakibatkan kaka iparnya terbunuh.

Pria berinisial AY berhasil ditangkap oleh polisi pada Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Banjir Besar Tewaskan Puluhan Orang dan Lebih 500 Ribu Warga Mengungsi

dalam keterangan Kpaolres bekasi pembacaokan tersebut dipicu kesal lantaran ditegur saat merokok.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan pelaku membunuh korban karena tidak terima ditegur saat merokok di rumah pacarnya, yang juga adik korban pada Sabtu (22/5/2022).

"Jadi tersangka merasa tersinggung akibat ditegur oleh korban karena menyinggung perasaan," ungkap Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Amerika Serikat Peringatkan Dunia Ancaman Rusia, Sebut Kekuatan Brutal

Menurut Hengki, pelaku yang tersinggung kemudian mendatangi korban keesokan harinya sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu, pelaku dan korban sempat cekcok.

"Diawali korban memukul tersangka, kemudian tersangka yang sudah mempersiapkan sajam jenis celurit akhirnya melakukan perlawanan dan akhirnya korban meninggal dunia," tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, korban tewas akibat mengalami luka bacokan di bagian kepala, lengan, dan kaki. Hengki memastikan pelaku melakukan pembacokan dalam keadaan sadar.

Baca Juga: Viral! Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka Pungut Sampah di Kawasan CFD Jadi Sorotan Publik

"Dalam keadaan sadar karena merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AY akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler